Akhirnya Insentif Nakes RSUD Doloksanggul Tersalurkan

Insentif Nakes RSUD Doloksanggul Tersalurkan

topmetro.news – Insentif tenaga kesehatan (Nakes) untuk penanganan Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara sudah tersalurkan. Demikian informasi dari Direktur RSUD Doloksanggul dr Netty Iriani Simanjuntak (foto), kepada topmetro.news, usai mengikuti test urine di Pendopo Kantor Bupati, Doloksanggul, Kamis (7/10/2021).

Ia menjelaskan, insentif Nakes yang sudah tersalur itu sebesar Rp1,6 miliar. Terhitung tahun lalu sampai Juni 2021. Selanjutnya, pihaknya sudah mempersiapkan perncairan insentif Nakes terhitung Juli-September 2021.

Mengenai isu pencairan insentif Nakes yang tidak sebanding dengan beban kerja (resiko), dr Netty menjawab bahwa modul maupun scheme pembagian insentif mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/4239/2021. Semua data terkait insentif berlaku melalui aplikasi yang sudah terintegrasi di Kemenkes.

“Besaran yang diterima para nakes sudah tertera pada sistem aplikasi. Insentif itu murni terbagi pada nakes. Dan tidak sampai pada managemen RSUD,” imbuhnya.

Regulasi Insentif

Ia menambahkan, sesuai regulasi, pembagian insentif sudah terinci dan sebelumnya sudah tersosialisasi dengan baik untuk semua nakes di RSUD. “Insentif yang diberikan hanya pada nakes yang berinteraksi langsung dengan pasien suspek Covid-19 dan dirawat intensif di rumah sakit,” katanya.

Lebih lanjut, Ketua IDI Humbahas ini menyampaikan, bahwa dalam penyaluran insentif Nakes, ia selalu mengingatkan manajemen agar sesuai dengan petunjuk KMK. “Saya selalu ingatkan manajemen jangan sentuh itu satu peser pun. Dan saya selalu yakini, tidak ada manajemen yang melakukan di luar apa yang saya sampaikan. Jadi sekali lagi saya sampaikan, kami bekerja sesuai dengan KMK itu. Di luar dari situ, tidak bisa,” kata Netty.

Ia mengakui, dalam menerapkan KMK, pihaknya memiliki sejumlah kendala. Salah satunya, di dalam KMK itu pihak manajemen rumah sakit tidak ikut mendapatkan insentif. Sebab, dalam KMK itu, yang berhak mendapatkan insetif hanya Nakes yang bertatap muka langsung dengan pasien Covid-19. Selebihnya tidak berhak untuk mendapatkan insentif.

“Jadi memang kami akui, KMK ini kalau di lapangan banyak kali kelemahannya. Dan salah satu korbannya kami lah manajemen (tidak ikut mendapatkan insentif). Seperti yang saya sampaikan tadi, di KMK itu regulasinya sudah mereka yang tentukan. Siapa yang dapat, bagaimana proses penghitungannya. Salah satu contoh, petugas gizi dan petugas apotik itu kan, setiap hari melayani pasien Covid-19. Tapi secara regulasi itu mereka tidak dapat. Dan kalau kami kasih, manajemen akan terbentur,” tukasnya

Tanpa Potongan

Terkait isu negatif tentang pembagian insentif Nakes, kembali ia pertegas, tidak ada potongan atau pengalihan kepada manajemen. Bahkan besaran yang diterima oleh Nakes juga sudah tertera pada sistem aplikasi yang sudah dibuat sesuai dengan KMK itu dan uangnya langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Lebih jauh ia sampaikan, total pagu insentif Nakes di RSUD Doloksanggul yang sudah terklaim mulai dari tahun lalu hingga Juni 2021 sebesar Rp1,6 miliar, dari pagu sebesar Rp 2,9 miliar. Sementara jumlah Nekes yang menerima insenfif mulai Januari-Agustus 2021 sebanyak 347 orang. Dengan indeks insentif, dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum Rp10 juta, perawat/bidang Rp7,5 juta, dan Nakes lainnya sesuai kebutuhan.

Pagu tertinggi insentif terdapat pada Bulan Juli 2021 dengan pasien 74 orang. Untuk insentif dokter spesialis nominal pagunya sebesar Rp1,11 miliar, dokter umum Rp740 juta. Kemudian, perawat/bidang Rp4,44 miliar dan Nakes lainnya sesuai kebutuhan.

Dalam pembayaran insentif Nakes, Netty memastikan bahwa manajemen bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku. Terlebih dalam menangani pasien suspek/konfirmasi Covid-19.

Pihaknya juga tetap mematuhi aturan dari pemerintah pusat. Termasuk dalam menentukan status pasien hingga pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19.

“Kita tetap bekerja sesuai dengan KMK No. HK.01.07/Menkes/4834/2021 tentang protokol penatalaksanaan pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19. KMK itulah yang menjadi patokan kita dalam menangani pasien, baik yang meninggal baru tersuspek Covid-19. Maupun pasien yang sudah terkonfirmasi positif melalui tes PCR,” tandasnya.

reporter | AfG

Related posts

Leave a Comment